Nunu A.
Hamijaya
Sejarawan publik, penulis Tetralogi Islam Bernegara. Menekuni politik historiografi — cabang yang menanyakan bukan sekadar apa yang terjadi, melainkan siapa yang menentukan apa yang kita ingat sebagai sejarah.
Penulis · Pembaca · Pejuang
Bermula dari satu catatan kaki
Saya menemukan sebuah catatan kaki yang menyebut kongres tahun 1916 di Bandung, lalu mencoba mencari dokumen aslinya. Pencarian itu memakan waktu bertahun-tahun dan berujung pada buku pertama saya.
Yang mengejutkan bukan isi dokumennya, melainkan betapa sedikit orang yang pernah membukanya. Kongres itu — NATICO I, Juni 1916 — memuat rumusan yang cukup berani untuk zamannya: zelfbestuur, kehendak berpemerintahan sendiri. Namun dalam buku pelajaran, ia nyaris tidak ada.
Dari situ saya mulai bertanya dengan cara yang berbeda. Bukan lagi “apa yang terjadi pada tahun sekian”, melainkan “mengapa peristiwa ini tidak sampai kepada kita, sementara peristiwa lain diulang setiap tahun”. Pertanyaan itulah yang kemudian saya sebut politik historiografi.
Empat buku lahir dari pertanyaan tersebut. Titik Nol (2018) menelusuri kongres 1916. Toedjoeh Kata (2019) membahas lima puluh tujuh hari antara Piagam Jakarta dan penghapusannya. Antara Tjisajong dan Bangka (2021) merentang jalur 1916 sampai 1962. 1 Negeri 3 Proklamasi (2022) menutup seri dengan menyandingkan tiga klaim kedaulatan dalam lima tahun.
Belakangan pekerjaan itu membawa saya ke wilayah yang tidak saya duga: filsafat Al-Qur’an. Sebab membaca sejarah tanpa tahu siapa yang membaca hanya memindahkan bias dari satu pihak ke pihak lain. Kisah Adam — amanah, ilmu, godaan khuldi, dan taubah — ternyata memberi kerangka yang saya butuhkan untuk memeriksa diri sendiri sebelum memeriksa arsip.
Semua karya saya terbitkan sendiri. Bukan karena menolak penerbit, melainkan karena riset yang menyentuh wilayah sensitif tidak selalu mudah menemukan jalur arus utama — dan karena saya ingin koreksi pembaca bisa langsung masuk ke cetakan berikutnya tanpa melewati banyak meja.
“Saya tidak sedang meminta pembaca setuju. Saya hanya membuka dokumen, menyebut sumbernya, dan mempersilakan Anda menilai sendiri.”
Jejak yang bisa ditelusuri
Enam tahun di organisasi yang akarnya menyentuh langsung objek risetnya sendiri: Sarekat Islam dan kongres 1916.
Mengelola ruang baca kampus — masa ketika akses ke koleksi lama membuka banyak pintu riset.
Jilid pertama tetralogi: menelusuri NATICO I 1916 dan lahirnya istilah zelfbestuur dalam wacana politik pribumi Muslim.
Membedah lima puluh tujuh hari antara Piagam Jakarta 22 Juni dan penghapusan tujuh kata pada 18 Agustus 1945.
Merentang jalur panjang 1916–1962: PSII, Majelis Tahkim, Cisayong 1948, hingga akhir 1962.
Jilid penutup tetralogi, diterbitkan PUSBANGTER. Kemudian dibedah di sejumlah kampus dan forum literasi sejarah.
Menyusun perangkat baca: lima modul audit sejarah, konsep historical erasure, dan metode sanad gagasan.
Memperluas kerja historiografis ke pertanyaan kesadaran: amanah, ilmu, kekhalifahan, dan apa yang hendak diwariskan.
Empat aturan yang saya pegang
Sebut sumbernya
Tiap klaim diusahakan dapat ditelusuri kepada dokumen, terbitan sezaman, atau kesaksian yang disebutkan namanya. Pembaca berhak memeriksa.
Audit, bukan gugatan
Tujuan menulis bukan menghakimi masa lalu, melainkan memeriksa bagaimana pengetahuan tentangnya dibentuk — termasuk oleh pihak yang saya dukung.
Jelaskan istilahnya
Zelfbestuur, sanad, disjungsi konstitusional — setiap istilah dijelaskan saat pertama kali muncul. Sejarah tidak boleh jadi milik segelintir orang.
Koreksi itu hadiah
Pembaca yang menemukan kekeliruan dan menunjukkan sumber pembandingnya sedang membantu, bukan menyerang. Koreksinya masuk cetakan berikutnya.
Seluruh karya
Mengundang untuk bedah buku atau kajian?
Tersedia untuk bedah buku kampus, forum literasi sejarah, kajian keumatan, dan pelatihan metode riset arsip. Kirimkan detail acara Anda.